November 2025, berdasarkan LP Nomor B/13089/…/2025 SPKT Polres Karawang, Polda Jabar.
Karawang Hiwaka News
2. Jumlah & Identitas Singkat Pelaku Terdapat 4 tersangka, masing-masing berjenis kelamin laki-laki:
1. HW, 37 tahun, warga Desa Tegalbaru, Cilamaya Wetan
2. EF, 29 tahun, warga Desa Tegalsari.
3. TS, 31 tahun, warga Cikarang Selatan.
4. (Pelaku ke-4), 42 tahun, warga Surabaya.
3. Kronologi Kejadian
Waktu kejadian: Rabu, 5 November 2025 pukul 02.30 WIB.
Lokasi: Dusun Kondang 1, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.
Saksi melihat seorang anak (korban) berada di sekitar rumah warga, namun korban tidak memberikan jawaban ketika ditanya.
Warga berdatangan, lalu 4 tersangka datang dan melakukan kekerasan fisik karena mengira korban adalah pencuri.
Korban mengalami luka berat, dirawat selama 7 hari di RSUD Bayu Asih Purwakarta, dan meninggal pada 13 November 2025 pukul 12.30 WI
4. Penangkapan
Tersangka diamankan pada 13 November 2025 pukul 23.00 WIB oleh Polres Karawang.
5. Pasal yang Diterapkan Tersangka dijerat dengan:
Pasal 80 ayat (3) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak (Akibat kekerasan mengakibatkan anak meninggal dunia).
Pasal 76C UU yang sama (Larangan kekerasan terhadap anak).
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
6. Pesan Kepolisian
Polres Karawang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Masyarakat diminta tidak main hakim sendiri.
Serahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
(Rilisan ANI )
-