Polres Karawang ungkap kasus Pembunuhan Bayi Hubungan Gelap 
Karawang Hiwaka News
 Kapolres Karawang pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan awak media baik itu cetak elektronik maupun media online yang hadir dalam kesempatan siang hari ini kami dari polres Karawang saat ini akan melaksanakan kegiatan keris Wilis ungkapan kasus oleh  polres Karawang  dari jajaran  Reskrim polres Karawang dan narkoba untuk penyampaian dan materi yang nanti disajikan akan langsung disampaikan oleh bapak favorit Karawang
selamat siang salam sejahtera untuk semuanya yang saya hormati rekan-rekan media baik cetak elektronik maupun online dalam kesempatan yang baik ini kami dari polres Karawang akan menyampaikan rilis yang pertama adalah terkait kasus kekerasan fisik terhadap anak yang menyebabkan kematian awalnya  kejadian penemuan mayat berupa bayi yaitu di kampung kalian kuku kecamatan tirtamulya kabupaten Karawang yang kemudian setelah pijat fungsi mendatangi lokasi TKP kemudian menghubungi eee tiket resmi yang kemudian penyelidikan pengumpulan keterangan-keterangan yang kemudian dalam kurun waktu satu kali 24 jam akhirnya kasus ini bisa terungkap dengan dua pelaku yaitu yang pertama inisialnya adalah MRB umur 20 tahun jenis kelamin laki-laki pekerjaan guru alamat di Laban mulia kecamatan desa Mulya yang kedua adalah inisial rdl dengan umur 21 tahun jenis kelamin perempuan pekerjaan tidak tetap alamat dusun pasir Tanjung kecamatan Lemahabang jadi kejadiannya adalah pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di desa pasir Tanjung kecamatan lemah Abang saat itu menurut keterangan daripada pelaku ini si anak atau bayi dilahirkan di rumahnya yang kemudian oleh pelaku 1 dan pelaku kedua langsung menutup mulut bayi menggunakan lakban sehingga bayi tersebut tidak bisa bernafas lalu meninggal dunia setelah itu pelaku satu dan pelaku 2 membungkus bayi tersebut dengan kain warna hitam dan biru lalu memasukkan korban ke dalam kantor atau tas dinding dengan warna merah yang kemudian dimasukkan lagi ke dalam tas ransel berwarna hitam kemudian masuk lagi ke tas dinding warna hitam dan kemudian dibuang di daerah kampung kalian kuku kecamatan Tirta Mulya kabupaten Karawang dengan jarak kurang lebih 5 km dari tempat kejadian berdarah atau tempat dilakukan dengan sengaja melakban mulut bayi tersebut sehingga bayi tersebut tidak bisa bernafas lalu meninggal dunia motifnya mengapa pelaku melakukan hal tersebut adalah bahwa kedua pelaku ini menjalani hubungan di luar pernikahan kemudian terjadi kehamilan sehingga mereka melahirkan dan kemudian panik sehingga melakukan aksi tersebut mereka melakukannya karena merasa malu dengan keluarga tetangga ataupun lingkungannya selanjutnya yang bisa kami sampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan dari aksi tersebut yang pertama adalah satu buah tas ransel merk gym warna hitam satu potong kain jarik warna biru kemudian satu kain jarik warna 👍 bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun Saya kira itu yang bisa kami sampaikan setelah ini kami berikan kesempatan kepada rekan-rekan apabila ada yang mau ditanyakan rilisan ANI