Kejari Karawang Sita Barang Bukti Rp101 Miliar Terkait Dugaan Korupsi PD Petrogas Persada
KARAWANG –Hiwaka News Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memamerkan barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp101 miliar dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada, Senin (23/6/2025).
Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan dividen hasil operasional PD Petrogas Persada selama kurun waktu 2019 hingga 2024.
Ia menegaskan, jumlah tersebut belum termasuk dana sebesar Rp7,1 miliar yang diduga telah dinikmati oleh tersangka berinisial GBR, yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Petrogas.
"Jadi Rp101 miliar ini di luar Rp7,1 miliar yang telah dinikmati tersangka," ujar Syaifullah dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, Syaifullah mengungkapkan bahwa kejaksaan masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain milik PD Petrogas yang diduga terkait dalam kasus ini.
Saat ditanya mengenai mekanisme pencairan dividen senilai Rp7,1 miliar yang dilakukan tersangka melalui Bank BJB, Kajari menjelaskan bahwa pencairan dilakukan tanpa mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.
"Pencairan dividen di Bank BJB seharusnya memerlukan persetujuan dari bupati selaku pemegang saham. Mengenai hal itu, apakah akan ada tersangka lain, kami belum bisa berspekulasi karena masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.
Kejari Karawang menegaskan bahwa perkembangan penyelidikan akan terus dipantau dan diinformasikan secara berkala.
Sebelumnya diberitakan, tersangka Geovani dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkas Syaifullah.(*ANI,)